- a. Provinsi
- c. Walikota
- a. Pilkada
- a. Provinsi
- b. Sekretaris daerah
- c. Presiden
- c. Kabupaten
- d. Kapolda
- a. Kabupaten/kota
- a. Provinsi
- b. Bupati
- b. Provinsi
- a. Rakyat
- c. Gubernur
- d. DPRD
- c. Kampanye
- a. Demokratis
- c. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- d. Gubernur
- a. Kepala dinas
- b. Polda dan Kodam
- b. DPRD
- a. Polda
- d. 5 tahun
- c. Terbuka
- d. Mengatur dan menentukan pejabat yang akan terpilih menjadi kepala dinas.
- a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- a. Walikota
- b. Pilkada
- b. DPRD
- d. Dinas Pendidikan
- a. Perhubungan
- c. Otomoni daerah
Soalnya Klik Disini